Sahabat Abu Umamah al-Bahili radhiyallaahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَتُنْقَضَنَّ عُرَى اْلإِسْلامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيهَا، وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
Sungguh tali-tali Islam akan benar-benar dibatalkan satu demi satu. Setiap ada tali yang dibatalkan, maka manusia akan berpegangan pada tali berikutnya. Tali pertama yang dibatalkan adalah hukum agama, dan tali terakhir adalah shalat.
Hadits shahih riwayat Ahmad [22160], al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [7486] dan Musnad al-Syamiyyin [1602], al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman [7524], dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban [6715] dan al-Hakim juz 4 hlm 92.
Hadits di atas termasuk mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang mengabarkan hal-hal yang akan terjadi di dunia. Para ulama menyebutkan hadits di atas dalam bab tanda-tanda menjelang datangnya hari kiamat. Dalam hadits tersebut disampaikan beberapa tanda menjelang datangnya hari kiamat;
PERTAMA, umat Islam akan membatalkan tali-tali Islam, maksudnya membatalkan pemberlakuan hukum-hukum agama, satu demi satu. Seperti kita ketahui, pada masa Khilafah Utsmaniyah dahulu, dan bahkan pada masa-masa pemerintahan kerajaan Islam di Nusantara, hukum Islam dijadikan dasar dalam perundang-undangan. Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana Syaikh Siti Jenar dihukum mati oleh Wali Songo karena beberapa pendapat dan statemennya dalam ilmu tashawuf yang dipandang meresahkan dan membahayakan ajaran Islam Ahlussunnah Wal-Jamaah.
KEDUA, tali pertama kali yang dibatalkan oleh umat Islam adalah pemberlakuan hukum-hukum agama dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan berbangsa maupun dalam bernegara, baik dalam ruang privat maupun dalam ruang publik. Apa yang disampaikan dalam hadits ini benar-benar menjadi kenyataan.
Khilafah Turki Utsmani, pada akhir masa pemerintahannya telah meninggalkan undang-undang fiqih Islam yang diambil dari syari’ah, atau yang diambilkan dari kaedah-kaedah dalam syari’ah, dan menggantinya dengan undang-undang positif yang diadopsi dari Barat. Kemudian undang-undang positif tersebut diterapkan di seluruh wilayah otoritas Khilafah Utsmani, termasuk di Mesir. Hal itu terjadi pada saat masih tegaknya Khilafah Islamiyah di Turki.
Dengan usaha dan perjuangan Khilafah Utsmani, Islam berhasil disebarkan di beberapa negara Eropa Timur seperti Albania, Yugoslavia, Rumania, Bulgaria dan Vina. Kemudian agama Islam di negeri-negeri tersebut diperangi dan dihabiskan oleh Inggris melalui peperangan yang tidak pernah berhenti. Sehingga hanya tersisa masjid-masjid kosong dan buku-buku wakaf sejak masa Khilafah Utsmani.
Kemudian Inggris berusaha membatalkan Khilafah Islami di Turki dan berhasil menjatuhkan Sulthan Abdul Hamid, khalifah terakhir setelah Perang Dunia pertama. Mereka juga menduduki Mesir dan Iraq, lalu menjadikan negeri Syam menjadi empat negara kecil. Suriah dan Lebanon diserahkan kepada Perancis. Sedangkan Yordania mereka jadikan kerajaan kecil. Palestina mereka kuasai dan kemudian mereka serahkan kepada orang-orang Yahudi sesuai dengan perjanjian Balvour.
Kemudian negara-negara Arab mereka jajah. Perancis menjajah Aljazair dan Tunisia. Italia menjajah Tripoli (Libia). Spanyol menjajah sebagian daerah Maroko sampai sekarang. Kemudian setelah Perang Dunia kedua, dengan bantuan Inggris dan Amerika, orang-orang Yahudi berhasil menduduki Palestina dan mendirikan Negara Israel di sana. Negara-negara Barat Kristen mengakui Israel sebagai sebuah negara yang sah di PBB, dan memberinya hak untuk merampas Palestina dan Kudus.
Belakangan, setelah negara-negara Islam merdeka, intervensi Barat Kristen, terutama Amerika dan Inggris masih terus mempengaruhi kebijakan-kebijakan domestik umat Islam. Ketika Hasan al-Banna akan mencalonkan diri dalam pemilihan parlemen di Mesir untuk daerah Ismailiyah, Duta Besar Inggris menyampaikan kepada Mushthafa al-Nahhas, Perdana Menteri Mesir pada saat itu, bahwa Inggris tidak akan menerima pencalonan al-Banna sampai kapanpun. Sehingga al-Banna ditolak sebagai calon. Kemudian terjadi kudeta yang dilakukan oleh Jamal Abdun Naser, dengan bantuan Amerika. Dalam bantuan tersebut Amerika melakukan perjanjian, agar Jamal Abdun Naser menghabisi Ikhwanul Muslimin. Perjanjian tersebut dilaksanakan pada tahun 1954, sebagaimana dicatat sejarah, bagaimana Jamal Abdun Naser menghabisi Ikhwanul Muslimin.
Pada beberapa dekade yang lalu, tersebar berita di surat kabar dan majalah, bahwa Shadiq al-Mahdi, Presiden Sudan punya rencana untuk menerapkan hukum-hukum Islam dalam pemerintahannya. Kemudian Amerika menghubungi al-Mahdi, bahwa pemerintahan Amerika siap memberikan bantuan gandum dan lain-lain kepada Sudan dalam menghadapi krisis ekonomi yang sedang dihadapi dengan syarat tidak menerapkan hukum-hukum Islam.
Suatu ketika Henry Kissinger, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan resmi melalui media massa, “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi berdirinya negara Islam.” Apa yang dikatakan oleh Kissinger ini benar-benar direalisasikan, ketika Afghanistan, dikuasai oleh Taliban yang berusaha menerapkan ajaran Islam dalam pemerintahannya, bagaimana Amerika dan para sekutunya membombardir Afghanistan dengan rekayasa serangan teroris pada gedung WTC di New York beberapa waktu yang lalu. Sehingga runtuhlah Taliban. Kemudian bagaimana Amerika dan sekutunya menghancurkan Iraq, Libia, Suriah dan Yaman.
KETIGA, tali Islam yang terakhir akan dibatalkan adalah shalat. Gejala bahwa shalat mulai ditinggalkan ini sudah terjadi sejak lama. Kita sering mendengar bagaimana aliran-aliran sempalan dalam Islam, dengan berkedok wushul (sampai) kepada Allah, menganggap tidak perlu menjalankan ibadah shalat. Bagi mereka, shalat cukup dilakukan dengan hati yang ingat kepada Allah. Tentu aliran seperti ini telah dihukumi keluar dari Islam oleh para ulama, karena menghapuskan kewajiban shalat dalam agama.
Ada juga larangan menunaikan shalat di perusahaan-perusahaan tertentu bagi pekerja Muslim yang bekerja di sana. Tetapi pembatalan ini masih bersifat kecil dan tidak menyeluruh.
Kemungkinan maksud hadits tersebut, adalah terjadinya larangan menunaikan shalat secara umum, seperti yang terjadi di negara-negara Islam Asia Tengah ketika dikuasai oleh Komunis Rusia. Setelah negara-negara tersebut dijadikan negara komunis dalam naungan Uni Soviet, pelaksanaan ibadah shalat dan lainnya semuanya resmi dilarang. Tetapi alhamdulillah, Uni Soviet telah runtuh, dan umat Islam di sana telah mulai dapat menjalankan ibadah shalat dan lain-lain. Wallahu a’lam.
Sebagian sumber tulisan:
1. Kitab-kitab hadits seperti yang disebutkan di atas
2. Sayyid Ahmad al-Ghumari, Muthabaqah al-Ikhtira’at hlm 108-109
3. Sayyid Abdullah al-Ghumari, Daf’u al-Syakk wa al-Irtiyab, dalam Mausu’ah al-Ghumari, juz 11 hlm 49-51.