بسم الله الرحمن الرحيم
I. PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
1.
IPPES adalah Ikatan Pelajar Pesantren Kec. Syamtalira
Aron yang telah dibentuk sejak tahun 1988, yang diantara tujuannya untuk
mempererat silaturrahmi dengan masyarakat dan memberikan sumbangsih bagi
masyarakat.
2.
Salah satu tradisi IPPES adalah mengadakan musabaqah bagi
putra-putri masyarakat Kec. Syamtalira Aron.
3.
Musabaqah IPPES tahun 1427 di Moncrang Aron, 1428 di Desa Mesjid teupin Punti, 1429 di
Mesjid Baitussalam Mulieng Utara serta 1430 H
di Gampong U Blang Asan telah diselenggarakan dengan baik dan lancar.Penyelenggaraan
musabaqah tahun 1431 H dilaksanakan di Moncrang.Dan Musabaqah Hul IPPES ke 23
ini Insya Alla
h akan dilaksanakan di salah satu desa dalam kemukiman Krueng Pase.
h akan dilaksanakan di salah satu desa dalam kemukiman Krueng Pase.
B.
TUJUAN MUSABAQAH
1.
Untuk mendorong dan menciptakan kecintaan putra-putri
masyarakat Syamtalira Aron kepada ilmu-ilmu agama.
2.
Untuk memberikan motivasi bagi para remaja supaya lebih
giat belajar dan memperdalam ilmu pengetahuan.
3.
Untuk menjalin silaturrahmi antar remaja supaya lebih
terjalinnya ukhuwah Islamiyah.
4.
Untuk menciptakan generasi muda yang terampil dan cerdas
sebagai generasi penerus di masa yang akan datang.
5.
Untuk melatih para remaja belajar bertanggung jawab terhadap
dalam rangka mempertahankan nama baik pribadi, keluaraga, desa dan masyarakat.
6.
Untuk melatih para remaja berjiwa besar ketika belum
memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan.
C. TUJUAN
PENYUSUNAN JUKNIS MUSABAQAH
1.
Untuk menjadi acuan dan pedoman pelaksanaan musabaqah,
khususnya bagi panitia dalam mempersiapkan segala sesuatunya bagi kelancaran
dan keberhasilan musabaqah.
2.
Untuk menjadi pedoman bagi para calon peserta musabaqah
dalam upaya mempersiapkan calon-calon peserta.
3.
Untuk menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang menaruh
perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan musabaqah.
II.
KETENTUAN PELAKSANAAN MUSABAQAH
A. CABANG-CABANG
MUSABAQAH
1.
Cerdas Cermat
2.
Berpidato
3.
Tahfiz Al-Qur’an
4.
Qiraatul Kitab
5.
Takbir Akbar
B. KETENTUAN
UMUM
1.
Peserta adalah putera dan puteri masyarakat yang
berdomisili di Kec. Syamtalira Aron.
2.
Setiap desa mengirimkan peserta untuk kelompok putera dan
puteri.
3.
Usia peserta maksimal 15 tahun (kelahiran 1996),
dibuktikan dengan fotocopy akte kelahiran, atau rapor, atau ijazah. Khusus
untuk Tahfiz, usia peserta maksimal 12 tahun (kelahiran 1999).Sedangkan Untuk
Takbir Akbar peserta maximal berusia 18 tahun (kelahiran 1993)
4.
Tidak dibenarkan mengikuti lebih dari satu cabang
musabaqah bagi setiap peserta selain Takbir Akbar.
C. KETENTUAN
SETIAP CABANG MUSABAQAH
1. CERDAS
CERMAT
a.
Setiap desa diwakili oleh dua regu (satu regu putera dan
satu regu puteri).
b.
Setiap regu terdiri dari 2 (dua) orang.
c.
Materi soal terdiri dari Fiqh, Hadist, Tajwid, Sejarah
Islam, Sejarah Nabi, sejarah umum, pengetahuan Al-qur’an dll.
d.
Materi soal untuk cerdas cermat disediakan oleh IPPES,
dititipkan di RAIHAN FOTO Sp. Mulieng dengan biaya fotocopy ditanggung sendiri
oleh Official dari masing masing desa
e.
Musabaqah cerdas cermat dibagi dalam babak penyisihan dan
final.
2. BERPIDATO
a.
Setiap desa diwakili oleh dua orang peserta (satu putera
dan satu puteri).
b.
Waktu untuk berpidato maksimal 12 menit. (lampu kuning
pertama; bersiap-siap, lampu hijau; mulai berpidato, lampu kuning kedua;
siap-siap untuk selesai (menarik kesimpulan), lampu merah; selesai berpidato.
c.
Diprioritaskan dengan bahasa Indonesia .
d.
Judul pidato bebas (tetapi dengan tema yang Islami, dan
tidak berbau SARA).
e.
Aspek yang dinilai adalah : isi pidato, intonasi,
retorika, mimik, fashahah, lahjah dan ketepatan waktu serta adab.
3. TAHFIZ
SURAT PENDEK
a.
Setiap desa diwakili oleh dua orang peserta (satu putera
dan satu puteri).
b.
Surat-surat Al-Qur’an yang dihafal adalah “Ad-Dhuha”
sampai dengan “An-nas”, ditambah dengan “Sabbihis”
c.
Pelaksanakan musabaqah tahfiz dibantu dengan bunyi bel;
bel satu kali sebagai tanda ada kesalahan dan peserta wajib mengulangi; bel dua
kali; sebagai tanda pindah ayat/surat, peserta menunggun intruksi dari
moderator, bel tiga kali; tanda selesai, peserta dipersilakan meninggalakan
pentas.
a.
Aspek penilaian mencakup ; penguasaan materi hafalan,
tajwid, irama, fashahah dan adab.
4. QIRA-AH
(MEMBACA) KITAB KUNING
a.
Setiap desa diwakili oleh oleh dua orang peserta (satu
putera dan satu puteri).
b.
Kitab yang dimusabaqahkan adalah “matan taqrib” dengan batas maqra’ Kitabus Shalah s.d
Kitabuz Zakah.
c.
Aspek penilaian kemampuan membaca harakah (baris),
kemampuan terjemahan, dan memberikan penjelasan (syarah) termasuk menjawab
soal.
5.
TAKBIR AKBAR
A. Kriteria Peserta
1. Peserta merupakan utusan tiap desa
dalam kecamatan Syamtalira Aron
2. Transportasi peserta
karnaval memakai satu mobil pick up ditanggung
oleh
masing masing desa peserta.
3. Peserta Takbir Akbar berjenis kelamin
laki laki berusia maximal 18 tahun
(Kelahiran tahun 1993).
4.
Jumlah peserta per kelompok maximal 10 orang
5. Peserta Takbir Akbar tetap dibenarkan
mengikuti cabang Musabaqah
lainnya jika memenuhi ketentuan yang
berlaku
B. Rute
Pelepasan keberangkatan Rombongan Takbir
Akbar dimulai dari Lokasi yang
ditentukan oleh Pengurus IPPES dan akan melalui
rute dalam wilayah kec
Syamtalira Aron.
C. Jadwal
Takbir Akbar IPPES dilaksanakan pada malam 1
Syawal setelah Shalat ‘Isya
D. Metode Penilaian
1. Penilaian untuk tiap kafilah peserta Takbir
Akbar akan dilakukan oleh
Dewan
Juri yang diangkat oleh pengurus IPPES
2. Dewan Juri ditempatkan pada tujuh titik
dan berada dalam rute yang dilalui
peserta
E. Kriteria Penilaian
1. Fasih dan keindahan Lantunan Takbir.
2. Keindahan pernik mobil hias
3. Keseragaman dan kerapian pakaian
peserta
4. Adab saat Takbir berlangsung selama
menempuh Rute.
III. PELAKSANAAN
MUSABAQAH IPPES 1432 H
A. WAKTU
DAN TEMPAT
Musabaqah akan
dilaksanakan pada tanggal 02 s.d 06 September 2011 M bertepatan dengan 05 s.d
09 Syawal 1432 H.Jadwal malam dimulai Pukul 20.00 s.d 24.00 WIB.Sedangkan jadwal siang akan dilaksanakan ba’da Zuhur.
Tempat Musabaqah barada
di salah satu desa dalam Kemukiman Krueng Pase.
B. PENDAFTARAN
PESERTA
1.
Tahap pertama, setiap desa peserta musabaqah mengirimkan
daftar nama peserta beserta segala persyaratan kepada panitia pelaksana
selambat-lambatnya pada 20
Ramadhan 1432 H / 20 Agustus 2011.
Tempat Pendaftaran :
Kantor Sekretariat Sementara
IPPES
Dayah Babul
Huda (Dayah Tgk.Fauzi H.Ilyas)
Gampong
Meuria Aron
Atau Perwakilan Resmi IPPES
MONA PONSEL (depan meunasah
Moncrang)
Gampong Moncrang
Kec. Syamtalira Aron
Kontak Person :
Ketua Umum IPPES 0852 6044
1411 (Tgk Asy’ari A.Wahab)
Sekretaris Umum IPPES 0813 6034 5067 (Tgk.Zainal Abidin A.Salam)
2.
Tahap kedua, setiap peserta yang telah didaftarkan
melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 02 SEPTEMBER 2011 M (malam
pertama musabaqah) di Lokasi Musabaqah.
C. TATA
CARA MUSABAQAH
1.
Musabaqah dipusatkan di panggung utama.
2.
Khusus untuk qiraah kitab kuning dipusatkan di tempat
terpisah, kecuali untuk peserta yang masuk final, maka akan ditampilkan final
di panggung utama.
3.
Final hanya diselenggarakan untuk cerdas cermat, dan
qiraah kitab kuning. Sedangkan untuk cabang musabaqah yang lain, pemenang
langsung ditentukan berdasarkan perolehan nilai pada penampilan pertama.
4.
Waktu untuk setiap cabang musabaqah silih berganti antara
satu cabang dengan lainnya sesuai dengan jadwal masing-masing cabang yang akan
diatur kemudian.
D. PEMENANG
MUSABAQAH
Pemenang masing-masing cabang
terdiri dari :
1.
Pemenang terbaik I,II, dan III golongan putera untuk
masing-masing cabang.
2.
Pemenang terbaik I,II, dan III golongan puteri untuk
masing-masing cabang.
3.
Pemenang harapan I, II, dan III golongan putera serta
golongan puteri pada masing-masing cabang.
E. JUARA
UMUM
1.
Juara umum adalah kontingen yang memperoleh kalkulasi
nilai terbanyak dari seluruh cabang perlombaan.
2.
Kalkulasi nilai sebagai berikut :
a.
Setiap juara I mendapat poin 5.
b.
Setiap juara II mendapat poin 3.
c.
Setiap juara III mendapat poin 1.
3.
Juara umum akan diberikan throphy (piala bergilir).
4.
Piala bergilir tidak akan menjadi milik satu-satu
kontingen walau telah beberapa kali memenangkannya.
IV. PANITIA
PELAKSANA
Panitia pelaksana Musabaqah HUL
IPPES 1432 H dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan pengurus IPPES dengan
susunan personalia yang terdiri dari unsur-unsur IPPES dan panitia dari unsur
masyarakat tempat berlangsungnya musabaqah.
V.
PEMBIAYAAN
A.
Sumber Dana
Dana untuk Musabaqah HUL
IPPES bersumber dari : kas IPPES, sumbangan masyarakat Syamtalira Aron, bantuan
pihak-pihak yang menaruh perhatian terhadap IPPES yang tidak mengikat.
B.
Ketentuan Biaya Bagi Peserta
1.
Biaya konsumsi (snack) peserta dan official ditanggung
panitia.
VI. PENUTUP
Demikianlah
petunjuk Teknis Pelaksanaan Musabaqah Hul IPPES ke XXIII 1432 H ini disusun
untuk dijadikan acuan dan pedoman bagi peserta, serta seluruh pihak terkait dan
terlibat dengan pelaksanaan musabaqah, baik bagi panitia pelaksana, maupun bagi
desa yang mengirimkan peserta.
Hal-hal yang
belum diatur dalam pedoman ini, akan diatur oleh panitia pelaksana secara
musyawarah. Semoga Allah Swt meridhai kita sekalian.

EmoticonEmoticon