1.
Allah
memberikan/mengkaruniakan harta kepada orang-orang kaya/hartawan, yang mereka
dapat melancarkan penghidupannya dengan baik. Mereka mewah dengan
bermacam-macam makanan, pakaian, maka untuk mensyukurinya diwajibkan bagi
hartawan berzakat, mengeluarkan sebagian kecil dari hartanya untuk fakir
miskin.
2.
Mengeluarkan
zakat adalah mengandung rahasia, mendidik diri supaya menjadi orang yang
pemurah dan pengasih kepada fakir miskin dan orang-orang yang melarat serta
membersihkan diri dari sifat tamak, loba, dan bakhil (kikir).
3.
Mengeluarkan
zakat akan dapat meringankan penderitaan dalam kesusahan dan kesengsaraan
orang-orang miskin, orang-orang melarat dan lain-lainnya.
4.
Demikian
pula untuk menumbuhkan sifat berkasih sayang antara sesama umat manusia dan mempererat
persaudaraan serta persatuan antara si kaya dan si miskin sesama umat se agama.
5.
Zakat
dapat melahirkan masyarakat yang damai dan aman, menjauhkan dari bencana
pencurian, perampokan dan kekacauan lainnya yang disebabkan oleh kemelaratan,
kemiskinan di suatu negeri.
Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fithrah itu gunanya
mensucikan akan orang-orang yang berpuasa dari pada perkataan yang sia-sia dan
kotor dan menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin. Siapa yang
menunaikannya sebelum shalat ‘Ied maka itulah yang diterima, dan siapa-siapa
yang mengeluarkannya sesudah shalat ‘Ied maka dia itu adalah menjadi sedeqah
biasa.”
Maksud hadits di atas adalah mengeluarkan zakat fithrah
sebelum berlangsungnya shalat ‘Id adalah yang se-afdhal-afdhalnya. Sedangkan yang
mengeluarkan zakat fithrah sesudah shalat ‘Id adalah sah zakatnya tetapi kurang
pahalanya, sedangkan yang melalaikan membayar zakat fithrah sesudah ghurub
(terbenam) matahari 1 Syawal itu hukumnya haram.
EmoticonEmoticon