HIKMAH ZAKAT

1.      Allah memberikan/mengkaruniakan harta kepada orang-orang kaya/hartawan, yang mereka dapat melancarkan penghidupannya dengan baik. Mereka mewah dengan bermacam-macam makanan, pakaian, maka untuk mensyukurinya diwajibkan bagi hartawan berzakat, mengeluarkan sebagian kecil dari hartanya untuk fakir miskin.

2.      Mengeluarkan zakat adalah mengandung rahasia, mendidik diri supaya menjadi orang yang pemurah dan pengasih kepada fakir miskin dan orang-orang yang melarat serta membersihkan diri dari sifat tamak, loba, dan bakhil (kikir).
3.      Mengeluarkan zakat akan dapat meringankan penderitaan dalam kesusahan dan kesengsaraan orang-orang miskin, orang-orang melarat dan lain-lainnya.
4.      Demikian pula untuk menumbuhkan sifat berkasih sayang antara sesama umat manusia dan mempererat persaudaraan serta persatuan antara si kaya dan si miskin sesama umat se agama.
5.      Zakat dapat melahirkan masyarakat yang damai dan aman, menjauhkan dari bencana pencurian, perampokan dan kekacauan lainnya yang disebabkan oleh kemelaratan, kemiskinan di suatu negeri.
Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fithrah itu gunanya mensucikan akan orang-orang yang berpuasa dari pada perkataan yang sia-sia dan kotor dan menjadi makanan bagi orang-orang yang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Ied maka itulah yang diterima, dan siapa-siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat ‘Ied maka dia itu adalah menjadi sedeqah biasa.”

Maksud hadits di atas adalah mengeluarkan zakat fithrah sebelum berlangsungnya shalat ‘Id adalah yang se-afdhal-afdhalnya. Sedangkan yang mengeluarkan zakat fithrah sesudah shalat ‘Id adalah sah zakatnya tetapi kurang pahalanya, sedangkan yang melalaikan membayar zakat fithrah sesudah ghurub (terbenam) matahari 1 Syawal itu hukumnya haram.


EmoticonEmoticon