Kajian Kitab Matan Taqrib (edisi 145 - Syarat wajibnya qishash

Berkata Qadhi Abu Syujaa' Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Asfihani:

وشرائط وجوب القصاص أربعة:
١ - أن يكون القاتل بالغا
٢ - عاقلا
٣ - وأن لا يكون والداً للمقتول
٤ - وأن لا يكون المقتول أنقص من القاتل بكفر أو رق.
وتقتل الجماعة بالواحد.
وكل شخصين جرى القصاص بينهما في النفس يجري بينهما في الأطراف.
Syarat kewajiban qishash (dalam kasus pembunuhan) ada empat, yaitu:
1. Si pembunuh sudah baligh.
2. Si pembunuh adalah orang yang berakal.
3. Si pembunuh bukan orang tua korban yang dibunuh.
4. Korban yang terbunuh statusnya tidak sebawah status si pembunuh, sebab  kafir atau status budak.

Sekelompok orang wajib dihukum mati sebab membunuh satu orang.

Setiap dua orang yang bisa terlaku hukum qishash di antara keduanya dalam kasus pembunuhan, maka hukum qishash-pun terlaku di antara keduanya dalam kasus pemotongan anggota badan.

🙏 Wa Allaahu a'lam.
👇👇👇


EmoticonEmoticon